PENODAAN AGAMA?
Salam Kebajikan, 惟德動天, B eberapa hari lalu viral berita mengenai youtuber yang telah meresahkan masyarakat karena konten youtube nya telah menyinggung salah satu agama dan diduga melakukan penodaan agama. Pada akhirnya, atas tuntutan dari masyarakat dan ormas keagamaan, youtuber tersebut ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak pidana penodaan agama sesuai UU No. 1/PNPS/1965 dan Undang-undang ITE. Setelah penangkapan, timbul desakan dari berbagai kalangan masyarakat dan ormas keagamaan lain agar penangkapan dilakukan pula terhadap para pelaku lain dalam peristiwa lain yang masih berkeliaran bebas. Alasannya jelas: hukum tidak boleh tebang pilih. Bila tebang pilih akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat yang akan berdampak buruk terhadap rasa keadilan dan pada gilirannya akan membawa dampak buruk pada berbagai sendi kehidupan. Polisi pun bergerak melakukan penangkapan. Memang sudah seharusnya aparat penegak hukum sejak lama melakukan hal tersebut tanpa perlu merasa gamang.