KEPUTUSAN HAKIM YANG ADIL



Salam Kebajikan,

Sudah hampir delapan tahun saya menjadi hakim adhoc Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD-PERADI) DKI Jakarta dari unsur tokoh masyarakat/agama Khonghucu. Tugas saya sebagai hakim adhoc Peradi adalah mengadili perkara dugaan pelanggaran kode etik advokat atas dasar pengaduan. Dalam memeriksa pengaduan, majelis hakim etis biasanya terdiri atas lima orang, 3 dari unsur advokat, 1 tokoh masyarakat dan 1 akademisi.

Walau dinamakan Hakim Adhoc DKD Peradi DKI Jakarta, selama delapan tahun bertugas menjadi hakim adhoc, saya turut mengadili dugaan pelanggaran etika oleh advokat yang berasal dari berbagai daerah di tanah air, yang kebetulan DKD Peradinya tidak ada, bukan hanya advokat-advokat DKI.

Menjadi seorang hakim etik, boleh dikatakan bukanlah pekerjaan mudah, karena cukup menentukan 'nasib' seorang advokat yang menjadi teradu. Keputusan terberat -  setelah melalui rapat musyawarah majelis berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi serta keyakinan hati nurani para hakim - adalah pemberhentian tetap atau 'pemecatan'.  Keputusan-keputusan yang diambil seyogianya bijaksana,   berlandaskan kebenaran dan keadilan. Tanpa itu, dewan kehormatan akan kehilangan marwah dan kredibilitasnya, orang-orang takkan lagi percaya.

Saya membayangkan betapa tidak mudahnya menjadi seorang hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung yang mengadili kasus-kasus perdata dan pidana. Nasib seorang manusia, bahkan akhirnya nasib suatu bangsa ditentukan oleh keputusan para hakim. Tak heran para hakim disebut sebagai 'yang mulia' karena seorang hakim harus menunjukkan kemuliaan seorang manusia, seorang hakim membuat keputusan "dengan keadilan, berdasarkan Tuhan yang Maha Esa". Jelas ada dua unsur penting yang tidak boleh diabaikan oleh seorang hakim yaitu kemuliaan dan keadilan berdasarkan Tuhan yang Maha Esa. Melalui hati nuraninya, hakim bertanggung jawab pada Tuhan dalam menegakkan keadilan.

Di Indonesia banyak keputusan- keputusan yang telah diambil oleh para hakim. Sebagian menunjukkan dan memuaskan rasa keadilan dalam masyarakat, sebagian tidak.

Bagi saya, keputusan Hakim dalam kasus Meliana di Tanjung Balai kurang bijaksana dan tidak menunjukkan rasa keadilan. Memang berdasarkan keyakinan para hakim setelah memeriksa saksi dan bukti, Meliana mungkin telah melakukan kesalahan, tapi bagi saya, hukumannya terasa tidak setimpal dan tidak adil. Bagaimana bisa, orang yang meminta volume adzan dikecilkan dihukum 18 bulan, sedangkan orang yang melakukan pembakaran dan perusakan rumah ibadah hanya dihukum tidak lebih dari dua bulan. Bagaimana bisa, orang yang membunuh karena berbeda keyakinan di Cikeusik, Banten, hanya dihukum 3-6 bulan, lebih ringan dari Meliana.

Bagaimana pun, karena Indonesia adalah negara hukum,  keputusan yang telah diambil harus dihormati dan ditaati. Bila tidak puas bisa dilakukan upaya hukum berikutnya tak terkecuali PK dan grasi. Walaupun jujur saja, tetap ada yang mengganjal dalam hati saya dan menimbulkan kekhawatiran.

Yang saya khawatirkan dampak dari beberapa keputusan dalam kasus-kasus semacam ini adalah timbulnya kegamangan dan ketakutan mengemukakan pendapat, intoleransi akan semakin berkembang, tekanan massa akan mempengaruhi jalannya peradilan, kaum 'minoritas' akan semakin sulit mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum (kaum minoritas disini bukan menunjuk pada agama atau etnis tertentu, karena di berbagai daerah di Indonesia 'mayoritas' dan 'minoritas' berbeda-beda), sekat dalam masyarakat akan semakin menebal dan Indonesia akan semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila. Kalau hal ini terus terjadi, betapa mengkhawatirkan bangsa dan negara kita tercinta. Mudah-mudahan ini hanya kekhawatiran saya saja dan tidak terus terjadi.

Kalau seandainya saya hakim yang mengadili kasus tersebut (bermimpi, hehe), entah bagaimana keputusan saya, saya pun tak tahu, karena suatu perkara harus diperiksa dengan seksama dan hati nurani perlu dijadikan pedoman agar keputusan dapat dibuat dengan seadil-adilnya. Tak mudah, itu saya rasakan saat menjadi hakim etik.

Andai kata Judge Bao yang mengadili, mungkin keputusan yang diambil akan berbeda. Sayangnya Judge Bao sudah meninggalkan kita lebih dari seribu tahun yang lalu dan tidak berada di negara kita. Tapi kita tak boleh putus harapan dan berdoa pada Tuhan Yang Maha Esa, agar lahir Judge Bao di negeri kita tercinta. Seorang hakim yang mulia, berani dan adil karena cahaya kebajikan dalam hati nuraninya menuntun dia dalam mengambil keputusan 'dengan keadilan, berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa'.

Mari kita buka dan renungkan kitab Daxue Bab IV: 1 dan Lunyu XII: 13.

Catatan:  Dalam beberapa kasus dikatakan sebagai kasus penistaan agama. Yang saya tahu, dalam UU No 1 Pnps 1965 dan pasal 156A KUHP istilah yang digunakan adalah penyalah gunaan dan penodaan agama. Menista dan menodai sungguh berbeda. (US)

Postingan populer dari blog ini

SEMBAHYANG ARWAH (TAFSIR)

KING HOO PING (JING HAO PENG, JING HE PING)

KETELADANAN KEBAJIKAN GUAN GONG