HUKUMAN MATI LAYAKKAH TETAP ADA?

Salam Kebajikan,

Perdebatan mengenai hukuman mati apakah masih layak diterapkan atau tidak telah menyedot perhatian berbagai negara tak terkecuali Indonesia. Tidak sedikit negara yang telah mencabut hukuman mati dari perundangannya, tapi tidak sedikit pula negara yang masih mencantumkan hukuman mati dalam perundangannya.

Berbagai argumen dikemukakan oleh para ahli hukum, tokoh agama, pemerintah, anggota legislatif dan yudikatif, dan pihak terkait lainnya hingga masyarakat, baik mendukung maupun menolak hukuman mati.

Perdebatan yang berlangsung terkait dengan efek jera, kemungkinan mengulang perbuatannya, kerugian pada masyarakat dan negara beserta resiko terjadi kembali, hak untuk hidup (mengenai aspek religius-etis-teologis), kesalahan yang mungkin terjadi dalam penerapan hukuman mati (sejarah agama dan negara tertentu menunjukkan), HAM, dan sebagainya.

Bagaimana kitab suci agama Khonghucu memandang hukuman mati? Apakah layak diterapkan? Dalam kasus seperti apa diterapkan? Apakah ada kemungkinan untuk tidak diterapkan? Mari kita kutip contoh ayat-ayatnya.

Dalam Kitab Catatan Kesusilaan (Li Ji) III Wang Zhi IV: 16 disabdakan:
"Kata-kata yang membelah merusak hukum; mengacaukan nama-nama, merubah maksud hal-hal yang telah ditetapkan, melakukan tindak busuk (korupsi), mengacaukan pemerintahan; kejahatan semacam ini dihukum mati.

Menggunakan musik yang suaranya membangkitkan kemaksiatan; pakaian yang tidak wajar, rekayasa yang aneh-aneh, dan alat aneh yang menimbulkan kebingungan orang banyak; semuanya itu dijatuhi hukuman mati.

Mereka yang perilakunya munafik, dan kata-katanya direkayasa untuk memecah belah, orang yang belajar hal-hal yang salah dan terus menerus kian lama kian meluas menjadikan orang ikut berbuat salah sehingga membingungkan orang banyak; dihukum mati.

Orang yang menyebarkan laporan-laporan yang salah tentang wujud Gui Shen (nyawa dan roh), tentang musim dan waktu, tentang makna pengkajian dengan menggunakan batok kura-kura dan batang shi, sehingga membingungkan orang banyak: dihukum mati.

Atas keempat jenis perkara itu dijatuhkan hukuman mati dan tidak perlu mendengarkan pertimbangan-pertimbangan."

Dalam Mengzi VB: 4. 4. tersurat pula mengenai hukuman mati:
"... Di dalam Kang Gao tertulis, 'orang yang membunuh orang lalu menindih mayat itu untuk merampas barang-barangnya dengan sedikitpun tidak takut ancaman hukuman mati, semua rakyat jijik terhadapnya. Maka kepada orang-orang yang demikian boleh tanpa diperingatkan dijatuhi hukuman mati. ..."

Konon, pada saat menjadi hakim, Nabi Kongzi pun pernah menjatuhkan hukuman mati.

Pertimbangan-pertimbangan apa yang perlu didengar dalam menjatuhkan hukuman mati?

Mengzi IB: 7. 5. dapat dijadikan acuan:
"Bila orang-orang di kanan kiri mengatakan bahwa seseorang itu harus di hukum mati, janganlah didengarkan.

Bila para pembesar mengatakan bahwa seseorang itu harus dihukum mati, janganlah didengarkan.

Bila segenap rakyat mengatakan bahwa seseorang itu harus dihukum mati, maka selidikilah baik-baik.

Bila ternyata benar bahwa ia harus dihukum mati, barulah laksanakan.

Maka dikatakan rakyatlah yang menjatuhkan hukuman mati."


Kapan hukuman mati tidak diterapkan? 

Sabda Nabi Kongzi dalam Lunyu XIII: 11 bisa dijadikan pertimbangan:
"Bila orang-orang baik dapat berturut-turut seratus tahun memerintah negara, niscaya dapat mengubah yang jahat menjadi baik, sehingga tak perlu adanya hukuman mati dan lain-lain. Sungguh benar peribahasa ini."

Relevansi ayat-ayat tersebut, terutama mengenai 'tindak pidana' yang pantas dijatuhi hukuman mati terbuka untuk diperdebatkan, mengingat perbedaan waktu/zaman, tempat (negara), budaya, dan masyarakat.

Tetapi dalam pandangan saya, spirit yang mendasari hukuman mati seperti tersirat dalam kitab suci, menjadikan hukuman mati tetap layak ada dalam peraturan perundangan. 

Atas dasar spirit inilah—serta kondisi masyarakat, dan demi kepentingan bangsa dan negara—dalam suatu workshop yang diselenggarakan oleh suatu lembaga keagamaan di Jakarta, beberapa tahun yang lalu, saya mengatakan bahwa hukuman mati tetap layak ada dalam perundangan negara kita. (US) 17122019

Postingan populer dari blog ini

SEMBAHYANG ARWAH (TAFSIR)

KING HOO PING (JING HAO PENG, JING HE PING)

KETELADANAN KEBAJIKAN GUAN GONG