PERKAWINAN BEDA AGAMA, 'PERKAWINAN' SEJENIS, DAN PERKAWINAN SEMARGA APAKAH DIMUNGKINKAN?

Salam Kebajikan,

Pada jaman modern ini, berbagai bangsa, ras, suku bangsa, etnis, budaya, golongan, agama dan berbagai nilai saling berjumpa, berinteraksi, dan berkelindan tanpa dapat dicegah.

Salah satu fenomena yang semakin sering terjadi adalah perkawinan antar budaya dan agama bahkan akhir-akhir ini mulai menyeruak 'perkawinan' antar sesama jenis.

Bagaimana pandangan kitab suci agama Khonghucu mengenai perkawinan?

Apa syarat perkawinan yang dapat dan tidak dapat dilakukan? 

Hal-hal pokok apa yang wajib dipenuhi agar perkawinan antar agama dapat dilangsungkan? 

Apakah perkawinan sesama jenis bisa dilangsungkan secara agama Khonghucu?


Kita resapi apa yang disabdakan dalam Liji XLI Hun Yi: 1 mengenai upacara pernikahan: 
Upacara pernikahan bermaksud akan menyatu-padukan kebaikan/kasih antara dua keluarga yang berlain marga; ke atas mewujudkan pengabdian kepada agama dan kuil leluhur (Zong Miao), dan ke bawah meneruskan generasi. Maka seorang Junzi sangat menaruh perhatian. Upacara pernikahan diawali dengan acara pertunangan dengan memberi tanda lamaran (Na Cai; menurut Yi Li, yang pokok tanda lamaran itu berupa seekor angsa); menanyakan nama gadis yang dilamar (Wen Ming, beserta hari, tanggal dan waktu kelahirannya; dikaji rakhmat-(nahas)-nya (Na Jie); pertukaran mahar (Na Zheng, berupa berbagai pemberian); dan, permohonan penetapan waktu (Qing Qi): - semua acara ini diterima oleh kelompok tuan rumah (pihak puteri) yang duduk di atas tikar atau bangku bersandar di dalam kuil leluhur (Miao). (Ketika rombongan pelamar tiba), tuan rumah menghormat dengan Bai menyambut ke luar pintu, mereka saling mengalah dan menghormat dengan mengangkat tangan (Yi) baru kemudian naik ke pendapa. Pengemban amanat itu di terima di dalam Miao, dengan demikian semuanya dilakukan dengan penuh hormat, hati-hati, penuh perhatian; demikianlah Li/upacara pernikahan yang benar.

Dari ayat suci tersebut ada beberapa hal yang dapat kita simpulkan mengenai perkawinan:

1. Upacara (bukan pesta) adalah hal yang utama.

2. Dilaksanakan antara laki-laki dan perempuan.

3. Menyatukan dua keluarga, bukan hanya dua individu (menunjukkan sifat komunalitas, bukan individualitas). Konsep perkawinan berbeda dengan konsep perkawinan Barat.

4. Berlainan marga (dengan demikian dua keluarga dari marga yang sama tidak dianjurkan/dihindari menikah).

5. Diawali dengan upacara pertunangan berdasarkan Li.

6. Ada tanda lamaran, mahar, pengkajian dan penetapan waktu.

7. Ada aspek religiusitas/agamis ditunjukkan dengan tempat yang dipilih dan tujuan perkawinan sehingga menimbulkan sikap penuh hormat, hati-hati dan penuh perhatian.

8. Tujuan pernikahan ada 3:

     a. Menyatupadukan kebaikan-kasih.

     b. Ke atas: mewujudkan pengabdian pada agama dan kuil leluhur.

     c. Ke bawah: meneruskan generasi.


Setelah kita mengkaji ayat tersebut, mari kita jawab satu persatu permasalahan yang telah dipaparkan di atas:

A) Perkawinan dapat dilakukan antara laki-laki dan perempuan.

B) Perkawinan tidak dianjurkan dilakukan (dihindari) antara marga yang sama.

C) Perkawinan dengan orang yang berbeda agama dimungkinkan dengan persyaratan tertentu yang tidak dapat diabaikan.


Penjelasan:

A) Upacara dan lembaga perkawinan tidak diperuntukkan untuk sesama jenis. Untuk sesama jenis—entah apa nama dan bagaimana—statusnya perlu dikaji lebih mendalam dengan tanpa mengurangi kasih sayang kita pada mereka sebagai manusia pengemban Xing.
B) Jelas.

C) Perkawinan antar umat beragama Khonghucu dengan yang beragama berbeda perlu dipertimbangkan dengan seksama dan hati-hati khususnya oleh umat Khonghucu, karena agama bukan sekedar label/ktp yang dengan mudah diubah-ubah hanya agar dapat melangsungkan perkawinan.


Agama menyangkut dan mempengaruhi cara pandang terhadap kehidupan dan kematian, nilai-nilai spiritual, nilai-nilai kebajikan dan budaya bukan saja yang dianut oleh masing-masing individu tapi keluarga, dan banyak hal lain yang tidak sesederhana nampak diluar, kadang kala bertolak belakang.

Dalam agama Khonghucu, perkawinan bukan hanya mempersatukan dua individu tapi dua keluarga hal ini perlu dipertimbangkan dengan seksama. Bila perkawinan beda agama tetap mesti dilangsungkan karena alasan tertentu, tidak menghilangkan kewajiban umat Khonghucu dalam memenuhi tujuan upacara perkawinan seperti dijabarkan dalam ayat suci tersebut di atas baik ke atas maupun ke bawah. Kuil leluhur bukan saja menyangkut penghormatan pada leluhur tapi berkaitan dengan spiritualitas dalam agama Khonghucu yang bersangkut paut dengan afterlife, begitu pula meneruskan generasi bukan sekedar berkaitan penerus dalam arti biologis semata tetapi menyangkut ideologis termasuk agama.

Disabdakan dalam Zhong Yong XIV: 2: 
Keselarasan hidup bersama anak isteri itu laksana alat musik ditabuh harmonis. Kerukunan di antara kakak dan adik itu membangun damai dan bahagia. Maka demikianlah engkau berbuat dalam rumah tanggamu; bahagiakanlah isteri dan anak-anakmu.

Kita seringkali hanya mempertimbangkan ayat ini dalam arti mengutamakan kerukunan dan seringkali melupakan nilai-nilai hakiki dalam upacara perkawinan seperti diuraikan di atas yang berkaitan dengan nilai-nilai agamis dan spiritual yang sebetulnya tak kalah pentingnya atau bahkan lebih penting dalam menciptakan fondasi dasar terciptanya kerukunan dan keharmonisan lahir dan batin, jasmani dan rohani.

Liji XLI Hun Yi: 2-13 mengingatkan pada kita sikap, kedudukan yang setara dan pembagian tugas laki-laki dan perempuan dalam perkawinan serta betapa pentingnya upacara perkawinan/pernikahan, "...demikianlah kini mereka menjadi satu tubuh (He Ti), sama mulia dan sama rendah, dan berjanji untuk saling mengasihi.... Maka dikatakan, upacara pernikahan adalah pokok daripada semua upacara (Li)."


Upacara perkawinan bukanlah akhir dari upacara dalam keluarga, tapi pokok/awal dari upacara-upacara lain dalam keluarga seperti upacara man yue, guan li (yi li), ulang tahun, upacara sembahyang tanggal 1 dan 15, upacara duka, dan lain-lain yang perlu juga dilanjutkan oleh generasi berikut.

Tulisan ini terbuka untuk dikaji lebih lanjut. 

Nabi bersabda, "Orang yang memahami Ajaran Lama lalu dapat menerapkan pada yang baru, dia boleh dijadikan guru." (US) 19122019

Postingan populer dari blog ini

SEMBAHYANG ARWAH (TAFSIR)

KING HOO PING (JING HAO PENG, JING HE PING)

KETELADANAN KEBAJIKAN GUAN GONG