MERDEKA BELAJAR – KAMPUS MERDEKA


Salam Kebajikan, 
惟德動天,

Sebentar lagi perkuliahan Semester Genap akan dimulai. Tanpa terasa saya memasuki tahun kesebelas mengajar Mata Kuliah Agama Konghucu di Universitas. Dimulai dari mengajar sebagai dosen tidak tetap di Universitas Tarumanagara Jakarta, akhirnya saya pernah dan masih mengajar di beberapa universitas. 

Sebut saja: Universitas Andalas Padang, BSI Tasikmalaya, Universitas Pamulang Jakarta, Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti Jakarta, Universitas Gunadarma Jakarta, Universitas Pancasila Jakarta, dan tentu saja Universitas Tarumanagara Jakarta. Saya pernah ditawari untuk mengajar Character Building di Bina Nusantara Jakarta dan mengajar Agama Konghucu di Universitas Terbuka, tapi karena kesibukan saya, saya tidak bersedia dan saya limpahkan ke orang yang lebih muda.

Akhir tahun lalu, saya memutuskan pindah ke Bandung, sehingga semester ini kemungkinan besar merupakan semester terakhir saya mengajar Universitas di Jakarta. Itupun karena pandemi, perkuliahan masih dilaksanakan secara daring sehingga memungkinkan saya mengajar dari luar kota. Saya pikir memang sudah waktunya dilakukan regenerasi. Sebelas tahun mengabdi dalam dunia pendidikan saya pikir sudah cukup. 

Momen pergantian ini bertepatan dengan mulai digulirkan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. 

Kebijakan ini tentu akan diikuti dengan penyesuaian-penyesuaian dalam program pendidikan di kampus, tak terkecuali dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU), yaitu MKWU Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Agama seperti diamanatkan dalam UU No 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi. 

Di Universitas Tarumanagara, akan dilakukan perubahan dalam pengajaran MKWU menjadi satu dalam Mata Kuliah Humaniora. Saya pikir hal yang sama akan dilakukan di Perguruan-perguruan Tinggi lain di Indonesia. 

Bagaimana teknis pelaksanaan? Kita tunggu saja. 

Mudah-mudahan kebijakan ini akan lebih baik bagi mahasiswa dengan tetap tidak melanggar UU tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan Pengajaran MKWU termasuk di dalamnya pengajaran Agama. Mudah-mudahan kebijakan ini tidak menciptakan tindakan diskriminatif terhadap mahasiswa penganut agama Konghucu seperti sering terjadi selama ini di banyak Perguruan Tinggi di Indonesia dengan berbagai alasan. 

Sekarang adalah masa peralihan, bertepatan dengan pandemi yang memungkinkan perkuliahan secara daring dan juga 'masa peralihan' domisili saya. 
Nabi bersabda, "Di dalam diam, melakukan renungan; belajar tidak merasa jemu; dan mengajar orang lain tidak merasa capai; adakah itu dalam diriKu." 
—Lunyu VII: 2
Lembaga agama Konghucu masih punya waktu untuk mempersiapkan diri dalam menyesuaikan dan mengikuti perubahan yang terjadi, demikian pula para dosen agama Konghucu yang akan menggantikan saya.

Mari kita tatap perubahan ini dengan penuh optimisme. (US) 03012021

Postingan populer dari blog ini

SEMBAHYANG ARWAH (TAFSIR)

KING HOO PING (JING HAO PENG, JING HE PING)

KETELADANAN KEBAJIKAN GUAN GONG